Kasus Narkoba

Andi Soraya Jadi Saksi di Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Sebut Hadir Karena sang Anak Tertekan

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/5/2019). Ia hadir sebagai saksi di sidang kasus narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel.

Atas kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Kompas.com.

(TribunWow.com)

WOW TODAY: