"Tapi prinsipnya kami kooperatif, jangan sampai merugikan kedua belah pihak," tegas Hendarsam.
• Sandiaga Uno Komentari Kasus Mustofa Nahrawardaya: Kita Ingin Hukum Tidak hanya Serang Oposisi
Permadi dilaporkan ke pihak berwajib oleh tiga orang yang berbeda soal dugaan makar dan ujaran kebencian.
Dari ketiga laporan itu, dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi saat berbicara di sebuah diskusi.
Dalam ketiga laporan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(TribunWow.com/Atri)
WOW TODAY: