Breaking News:

Pilpres 2019

Penjelasan Mahfud MD soal Situasi 22 Mei 2019 & Tahun 1998: Kita Bisa Identifikasi Siapa yang Tampil

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD membandingkan situasi pada Tahun Mei 1998 dengan aksi unjuk rasa 22 Mei.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat menghadiri diskusi bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD membandingkan situasi pada Tahun Mei 1998 dengan aksi unjuk rasa 22 Mei.

Hal tersebut dikatakannya saat menjadi narasumber dalam tayangan program metrotvnews, Sabtu (25/5/2019).

Mulanya Mahfud ditanya apakah ada indikasi persamaan kerusuhan 22 Mei sama dengan kerusuhan tahun 1998.

Mahfud MD lantas menyebut situasi keduanya sangat berbeda.

Dijelaskannya saat Mei Tahun 1998, semua pihak ikut menyampaikan kritiknya terhadap pemerintahan.

"Jauh, enggak ada tahun 98, kalau 98 hampir tidak ada yang tidak setuju agar rezim Orde Baru itu dilengserkan, kampus, LSM (Lembaga swadaya masyarakat), bahkan DPRnya sendiri," ujar Mahfud.

Sedangkan menurut Mahfud, pada situasai terkini, hanya persaingan antara paslon pilpres.

"Kalau ini sendiri kan enggak, ini hanya persaingan antara dua paslon."

Moeldoko Sayangkan Aksi 22 Mei Coreng Indonesia di Mata Internasional: Padahal Pemilu Berjalan Baik

Dikatakannya, situasi Mei Tahun 1998 banyak warga yang turun ke jalan.

"Jadi lebih banyak sebenarnya kalau ini dari warga masyarakat itu yang diam, tidak ikut, kalau dulu hampir semua ikut, semua kampus itu, dari rektornya, mahasiswanya, sampai ke tukang sapunya dulu ikut," ujarnya.

Sedangkan menurut Mahfud saat ini yang mengaspirasikan suara merupakan tokoh tertentu dan pendukung tertentu.

"Kalau yang sekarang ini kan enggak, kita bisa mengidentifikasi siapa yang tampil, siapa yang selalu berbicara berapa besar pengikutnya, dan di mana, ini jauh lah dari tahun 98," pungkas Mahfud MD.

Lihat video di menit ke 8.50:

Selain itu, Mahfud MD memberikan analisa yang akan terjadi pada tanggal 28 Juni 2019, yakni saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Diketahui kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa pilpres kepada MK.

Halaman
12
Tags:
Megawati SoekarnoputriMegawatiPrabowo SubiantoNadiem MakarimPDIP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved