TRIBUNWOW.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) pukul 22.43 WIB.
Hal itu secara resmi diumumkan Ketua tim kuasa hukum kubu 02, Bambang Widjojanto.
Diketahui Prabowo-Sandiaga menggugat hasil pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Sejumlah pakar hukum memberikan analisis terkait adakah kemungkinan Prabowo dapat lolos di sengketa pilpres.
1. Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menerangkan soal kemungkinan paslon 02 memenangkan pemilihan presiden.
Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, tvOne, Rabu (22/5/2019).
Pernyataan tersebut berulangkali disampaikan Mahfud melalui sejumlah tayangan televisi.
• Reaksi Mahfud MD saat Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Minta MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator
Menurut Mahfud peluang Prabowo-Sandi menang bisa mengungguli dan membalikkan keunggulan paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Hal itu ika Prabowo-Sandi memberikan gugatan ke MK soal kecurangan serta data-data yang bisa menambah perolehan suara mereka, Mahfud MD mengatakan, Prabowo-Sandi bisa saja berbalik unggul mendapatkan 55 persen suara.
Tak tanggung-tanggung bahkan bisa angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.
"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen, adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar, ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.
"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen, bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."