Pilpres 2019

Sebut Sengketa Pilpres 2019 Bukan Kasus Biasa, Bambang Widjojanto Menduga Ada '3 in 1 Criminality'

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan sengketa pilpres tahun ini bukanlah kasus biasa.

TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyebut bahwa sengketa pilpres tahun ini bukanlah kasus biasa.

Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber di saluran Youtube Macan Idealis, milik Jubir BPN Vasco Ruseimy, Sabtu (25/5/2019).

Bambang menduga bahwa kejahatan yang ditemukan kubunya, ada 3 kejahatan yang menjadi satu.

"Setelah saya memperlajari, ini ada 3 in 1 criminality, jadi ada 3 kejahatan yang bergabung jadi satu, kalau ini tidak bisa diselesaikan secara baik proses ini," ujar Bambang.

"Bagian yang pertama adalah saya lihat, kalau memang kedaulatan rakyat ini tidak diwujudkan padahal ini menjadi tiang penting kehidupan bernegara, maka sebenarnya telah terjadi kejahatan konstitusional yang disebut sebagai inkonstitusional," ungkapnya.

Kubu Prabowo Beberkan Alasan Gunakan Jalur MK meski Sempat Ragu, Bambang Widjayanto: Cukup Menarik

Ia menduga bahwa ada indikasi penyalagunaan kewenangan oleh kekuasaan.

"Yang kedua, pelanggaran-pelanggaran ini dimanifestasikan penyalahgunaan kemenangan yang dimiliki oleh kekuasaan," ungkap Bambang.

"Yang menyebabkan proses keberadaan dan kedaulatan itu menjadi terhampas dan dirampok."

"Maka penggunaan kewenangan yang menyebabkan kecurangan-kecurangan yang terjadi ini bagian bukan korupsi biasa, jadi kepentingan politik, jadi seluruh otoritas dipakai untuk kepentingan politik di dalam proses election itu."

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gugatan Perkara Pilpres di MK akan Cepat Selesai jika Hal Ini Terjadi

"Saya mendefinisikannya inilah bagian dari korupsi politik," sambungnya.

Ia lantas menyinggung mengenai kasus kematian anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam pemilu 2019.

"Kalau ada sekian ratus orang mati, padahal ia terlibat dalam satu sitem langsung atau tidak langsung itu kan bisa di sebut sebagai kelalaian," kata Bambang.

"Dan itu siapapun bisa dipertanggungjawabkan."

"Tapi kalau ini kelalaian begitu sistemik dan tidak bisa dilacak ini kan bisa bagian dari kelalaian banyak omission," ujarnya.

"Itu bagian kan kejahatan kemanuasiaan."

Halaman
1234