TRIBUNWOW.COM - Tim Advokasi Joko Widodo (Widodo)-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan memberikan tanggapan mengenai Badan Pemenangan Nasional (BPN) Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang resmi melaporkan gugatan Pilpres ke Mahkamah Kosntitusi (MK).
Dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube CNN Indonesia, Sabtu (25/5/2019).
Ade Irfan Pulungan mengatakan tidak masuk akal kubu 02 menggugat ke MK dan mengatakan ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di pemilu.
"Saya enggak masuk akal saja dengan 51 (alat bukti yang dibawa BPN-red) itu dianggap TSM," ujar Ade Irfan Pulungan.
"Kewenangan itu ada di Bawaslu, kalau mereka mau mengangkat itu persoalan secara prosedural yang dijadikan alasan sebagai TSM, ya dibuktikan secara jelas dan faktanya yang ada," tutur Ade Irfan Pulungan.
Ia juga menyarankan agar BPN membawa bukti yang lengkap.
"Tunjukkan bukti-bukti materilnya, apa iya misalkan C1 adakah pihak BPN mempunyai lengkap C1 nya di seluruh TPS yang ada," katanya.
• Sebut Sengketa Pilpres 2019 Bukan Kasus Biasa, Bambang Widjayanto Menduga Ada 3 in 1 Criminality
Ia juga menyindir mengenai BPN yang sempat meminta salinan C1 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Selama ini kan kita enggak melihat bukti fisik asli C1 yang ada di BPN, malah kita ketahui bersama BPN secara tertulis meminta C1 salinan kepada Bawaslu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kubu 02 mutuskan mengambil jalur tersebut, dengan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019, Jumat (24/5/2019).
Pendaftaran itu disampaikan oleh Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak melalui saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019).
"Dan malam ini Pak Panitera, kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti," kata Bambang.
"Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan."
Ia menyebutkan, ada 8 lawyers yang mendampingi Prabowo-Sandi dalam gugatan di MK.