TRIBUNWOW.COM - Pengamat Hukum Tata Negara Bayu Dwi Anggono memaparkan apa yang menurutnya menjadi alasan kubu capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berubah pikiran dan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 meski sebelumnya sempat menyebut tak percaya dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Bayu saat menjadi pembicara di program Prime Talk yang diunggah dalam saluran YouTube metrotvnews, Jumat (24/5/2019).
Dalam pemaparannya, Bayu menyebutkan adalah hal menarik ketika kubu Prabowo-Sandi akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK setelah sebelumnya menyatakan tidak percaya pada MK hingga menyebutkan bahwa hakim-hakim MK tidak objektif.
Bayu menjelaskan, dalam perspektif hukum tata negara, ada tiga hal yang menurutnya menjadi alasan kubu Prabowo-Sandi mengubah pikiran mereka.
• Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Hasil Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo
• Apakah Tim BPN Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres 2019? Ini Kata Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva
"Tentu yang pertama sebenarnya BPN itu menyadari betul bahwa memang tidak akan mungkin mengubah hasil pemilu kalau tidak melalui jalur Mahkamah Konstitusi," ungkap Bayu.
"Apalagi yang digaungkan oleh sebagian anggota BPN dengan mengatakan people power misalkan itu dianggap sebagai tindak pidana makar."
"Ada beberapa anggota BPN yang kemudian harus berurusan dengan aparat penegak hukum," papar Bayu.
Sementara yang kedua, terang Bayu, adalah sebagai upaya dari kubu 02 untuk menjaga kepercayaan publik di luar pendukung mereka.
"Karena memang kan sebagian besar tokoh bangsa, bapak bangsa, kemudian organisasi masyarakat mendorong, 'mari selesaikan ini di jalur konstitusional, ke Mahkamah Konstitusi," papar Bayu.
"Sehingga mereka ingin tetap menjaga kepercayaan publik bahwa kami setia dengan jalur konstitusional," sambung dia.
• Kubu Prabowo Daftarkan Sengketa Pilpres ke MK, Yusril Sebut Itu Langkah Tepat dan Terhormat
• Berikut Sederet Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK
Sementara yang ketiga, Bayu tampak membandingkan dengan kejadian yang sama di Pilpres 2014.
"Yang ketiga, ini yang menarik sebetulnya. Saya yakin betul bahwa BPN memahami dengan kejadian tahun 2014 kasus yang sama ke Mahkamah Konstitusi mereka hampir tidak mungkin untuk membuktikan selisih suara 16,9 juta ini," beber Bayu.
"2014 itu hanya selisih 8 juta saja mereka tidak mampu membuktikan."
"Sehingga harapan satu-satunya mereka pasti akan mengupayakan ada agar MK mengabulkan gugatan mereka tentang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif."
"Harapannya, mungkin dengan pemilu ulang di beberapa daerah yang mereka kalah sehingga mereka ada peluang untuk menang."