Cerita Selebriti

Tak Bantah Keterangan Saksi, Steve Emmanuel Berharap Kasusnya Tak Berlarut-larut

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Steve Emmanuel terkait kasus narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019)

Atas kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Kompas.com.

(TribunWow.com)

WOW TODAY: