Pilpres 2019

Apresiasi BPN Ajukan Gugatan ke MK, Mahfud MD Tegaskan Aparat Tak Perlu Segan Tindak Perusuh 22 Mei

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD

"Saya kira itu tidak lagi bisa dianggap terlibat secara resmi dalam kerusuhan ini."

"Oleh sebab itu harus dipisahkan ini, ini harus dinggap sebagai satu gangguang terhadap keamanan dan perlu penegakan hukum karena yang harus diselamatkan sekarang adalah rakyat dan penertiban keamanan."

Cerita Istri Ketua KPU Cianjur, Disekap Orang Tak Dikenal hingga Pelaku Minta Telepon Suaminya

Menurutnya aksi tersebut sudah tak ada kaitannya dengan politik lagi.

"Jangan lagi orang berpikir karena diadakan di dekat-dekat ini soal lawan politik," kata Mahfud.

"Ini enggak lagi soal lawan politik karena secara resmi sudah mengumumkan tidak akan ikut aksi-aksi seperti itu tapi menyalurkan melalui mahkamah konstitusi," tambahnya:

Lihat videonya perbincangan mulai dari menit awal:

BPN Prabowo-Sandi akan Ajukan Gugatan

Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas sebagai syarat pengajuan gugatan kepada MK.

Hal itu dikatakan Dahnil di kediaman Capres 02, Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Dahnil menyampaikan bahwa tim kuasa hukum yang akan mengajukan gugatan terdiri dari empat orang.

Antara lain Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Diketahui bahwa pengajuan gugatan ke MK diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo pada Selasa (21/5/2109).

Tanggapan MK

MK Menyinggung soal gugatan BPN Prabowo-Sandi soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono gugatan yang akan diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi harus disertai bukti-bukti.

Selain itu, Fajar mengungkapkan bahwa gugatan tak bisa diproses jika hanya berdasar klaim dan asumsi.

• Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Alasan Gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 Ditolak MK

Hal itu dikemukakan Fajar dalam sesu jumpa pers di kantor MK, Kamis (23/5/2019).

Halaman
123