Pilpres 2019

Sosok dan Kiprah Para Pengacara Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno bersalaman seusai menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil pilpres, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.

"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

Gedung Mahkamah Konstitusi (Kompas.com)

Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.

Kemudian, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.

"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.

Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.

Adapun, PHPU untuk Pilpres 2019 akan dibuka sampai Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamis Besok, BPN Prabowo Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK", . dan "Bakal Ajukan Gugatan ke MK, Ini yang Harus Dibawa Prabowo-Sandiaga ",  serta di

di tribun-timur.com dengan judul "Profil Pengacara Prabowo-Sandi di MK, dari Mantan Wakil Ketua KPK hingga Wakil Menteri Hukum dan HAM

WOW TODAY: