Pilpres 2019

Singgung Gugatan BPN Prabowo-Sandi, MK: Harus Bisa Dibuktikan, Tak Bisa hanya Klaim dan Asumsi

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menggelar konferensi pers di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono gugatan yang akan diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi harus disertai bukti-bukti.

Selain itu, Fajar mengungkapkan bahwa gugatan tak bisa diproses jika hanya berdasar klaim dan asumsi.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Alasan Gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 Ditolak MK

Hal itu dikemukakan Fajar dalam sesu jumpa pers di kantor MK, Kamis (23/5/2019).

"Bukti yang kemudian bisa menguatkan dalil pemohon," ujar Fajar, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com.

"Misalnya, kalau terjadi kecurangan itu di mana saja kan begitu, di daerah mana saja, di TPS mana saja oleh siapa."

"Itu kemudian harus bisa membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan."

"Artinya, tidak bisa kemudian di dalam persidangan hanya klaim, asumsi," tambahnya.

Supaya Kekalahan Prabowo di Pilpres Tak Terulang, Ini yang Harus Disiapkan ke MK Menurut Refly Harun

Dirinya menegaskan bahwa keinginan BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatannya dibatasi hingga Jumat (24/5/2019).

Untuk itu, Fajar mengatakan jika MK selalu siap jika BPN Prabowo-Sandi ingin mengajukan gugatan kepada pihaknya hingga batas waktu yang ditentukan.

"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam Jumat jam 24.00 WIB," jelas Fajar.

"Oleh karena itu, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MK stand by," tandasnya.

Ditanya Kemungkinan Demokrat Gabung Koalisi Jokowi-Maruf, Ferdinand: Tentu akan Dipertimbangkan

Lebih lanjut diberitakan dari Kompas.com, Fajar juga memaparkan sejumlah syarat yang harus dibawa oleh BPN Prabowo-Sandi.

Ia menjelaskan, isi permohonan meliputi identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan, dan berkas permohonan harus diisi dengan hal yang dipersoalkan.

"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," papar Fajar.

Fajar menambahkan bahwa alat bukti harus dibawa pada saat mengajukan gugatan ke MK.

Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ketua KPU Nyatakan Siap Buka Data Bukti Hasil Rekapitulasi

Sebelumnya Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas sebagai syarat pengajuan gugatan kepada MK.

Hal itu dikatakan Dahnil di kediaman Capres 02, Prabowo Suboanto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

"Besok (hari ini-red) pendaftaran gugatan ke MK. Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," kata Dahnil.

Dahnil menyampaikan bahwa tim kuasa hukum yang akan mengajukan gugatan terdiri dari empat orang.

Antara lain Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Diketahui bahwa pengajuan gugatan ke MK diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo pada Selasa (21/5/2109).

(TribunWow.com)

WOW TODAY: