TRIBUNWOW.COM - Para pengacara yang akan mewakili capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah orang-orang yang berpengalaman.
Mereka akan mewakili Prabowo-Sandi dalam sidang di MK.
Satu di antara pengacara kubu Prabowo-Sandi adalah Bambang Widjojanto yang merupakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang Widjojanto kini mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pencegahan Korupsi.
Bambang Widjojanto pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan bersama almarhum Munir mendirikan Kontras.
Bambang Widjojanto termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Indonesian Corruption Watch.
Bambang Widjojanto juga mempunyai pengalaman memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di MK tahun 2010.
Saat itu, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang meraih 55.281 suara menggugat kemenangan Sugianto Sabran-Eko Sumarno yang meraih 67.199 suara ke MK.
Selisih suara keduanya 11.918 suara atau 9,78 persen.
MK memutuskan kemenangan untuk Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Tetapi, Gubernur Kalteng Teras Narang menolak melantik Ujang-Bambang Purwanto, sehingga keduanya dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi.
Sengketa Pilkada di MK ini kemudian menjadikan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kesaksian palsu tahun 2015 sehingga ia nonaktif dari jabatan Wakil Ketua KPK.
• BPN Prabowo-Sandi Siap Ajukan Gugatan Pilpres ke MK Hari Ini, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Pengacara lainnya, Prof Dr Denny Indrayana juga bukan orang baru di dunia hukum Indonesia.
Denny adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).