Pilpres 2019

Soal Paslon Tak Ajukan Gugatan ke MK, Mahfud MD: Sejak Dulu Begitu, Selalu Diserang Orang yang Kalah

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD

"Sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan pemilihan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran, dan ketidakjujuran," tegas Prabowo.

2009, 2014, 2019, Ini Jejak Kekalahan Prabowo Subianto di 3 Kontestasi Pilpres

Tak hanya menolak hasil perhitungan suara Pilpres dari KPU, kubu 02 juga berencana tidak akan membawa laporan dugaan adanya kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dijelaskan Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/5/2019) Fadli menuturkan bahwa keputusan menggugat dugaan kecurangan berkemungkinan besar tidak akan di bawa ke Mahkamah Konstitusi.

Namun dijelaskannya keputusan itu tetap akan dinyatakan oleh Prabowo-Sandi.

Calon Presiden 02, Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya akan membuat surat wasiatnya, Selasa (14/5/2019). (Capture YouTube Gerindra TV)

 

Jokowi Minta Hasil Pilpres KPU Ditanggapi Santai: Sudah Jelas, Siapa Menang Siapa Kalah

"Kemungkinan besar tentu tidak akan ke MK dengan catatan dari pemilu yang lalu ya. Nanti akan kita lihat. Nanti pasti finalnya akan dinyatakan oleh paslon," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Ia kemudian menjelaskan kembali pengalaman kubunya saat mengajukan gugatan pilpres ke MK pada tahun 2014.

"Bahkan waktu itu hard evidence sudah disiapkan, bahkan untuk materainya saja habis bermiliar-miliar waktu itu," kata dia.

Fadli mengatakan lagi bahwa pihaknya akan menyerahkan kepada masyarakat bagaimana untuk bersikap.

"Rakyat yang memiliki sikap. Itu kan ada yang memilih, yang memilih tentu mempunyai sikap terhadap itu, yang memilih kan puluhan juta," kata dia.

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

WOW TODAY