Saksi dari BPN, Aziz Subekti menuturkan memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu.
Akan tetapi pihaknya mengatakan tak dapat menandatangani dokumen tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggara pemilu. Tetapi mohon maaf, kami tidak bisa menandatangani dokumen hasil rekapitulasi ini," kata Aziz Subekti di ruang sidang pleno KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.
"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan," kata Azis
• Beri Seruan untuk Aksi 22 Mei, Prabowo: Ini Bukan Masalah Menang atau Kalah, tapi Kedaulatan Rakyat
Sedangkan DPP Berkarya sebagai partai koalisi kubu 02, Badaruddin Andi Picunang juga menolak menandatangai dengan alasan belum adanya instruksi dari pimpinan.
"Mohon maaf, kami juga belum bisa menandatangani berkas. Kami sebagai partai yang mendukung Prabowo-Sandi, ikut keputusan dan belum ada instruksi dari pimpinan," jelas dia.
Hal yang senada juga disampaikan oleh saksi dari PKS dan PAN.
"Mohon maaf, kami merasa perjuangan masih bisa kami lanjutkan di tingkat berikutnya. Jadi, kami tidak menandatangani dokumen," kata mereka.
Kubu 02 Sempat Miliki Rencana Tak Ajukan ke MK
Diketahui Prabowo Subianto yang merupakan lawan Jokowi, sempat mengatakan berencana tak mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilpres nantinya lantaran tak mempercayai kenetralan MK.
Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Pengarah BPN Fadli Zon, dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/5/2019).
Fadli menuturkan bahwa keputusan menggugat dugaan kecurangan berkemungkinan besar tidak akan di bawa ke Mahkamah Konstitusi.
Namun dijelaskannya keputusan itu tetap akan dinyatakan oleh Prabowo-Sandi.
• Hasil Penetapan KPU Rilis, TKN: Kemenangan Jokowi-Kyai Ma’ruf merupakan Kemenangan Rakyat
"Kemungkinan besar tentu tidak akan ke MK dengan catatan dari pemilu yang lalu ya. Nanti akan kita lihat. Nanti pasti finalnya akan dinyatakan oleh paslon," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Ia kemudian menjelaskan kembali pengalaman kubunya saat mengajukan gugatan pilpres ke MK pada tahun 2014.