Pilpres 2019

Jelang 22 Mei, 8 Orang Ini Ditangkap dan Dilaporkan karena Tuduhan Makar, Mayoritas Kubu Prabowo

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

"Saya enggak punya senjata, saya enggak ada pengikut yang bawa pasukan bersenjata, dan saya tidak menyatakan bahwa kita membentuk pemerintahan baru, saya tidak pernah menyatakan itu," ujar Kivlan.

Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir

Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, serta dua pendakwah yakni Habib Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir dilaporkan terkait dugaan kasus makar.

Trio kubu Prabowo-Sandi ini dilaporkan oleh politisi PDIP Dewi Tanjung, orang yang sama yang melaporkan Eggi Sudjana, Selasa (14/5/2019).

Menurut Dewi, ia melaporkan ketiga orang tersebut atas tuduhan yang sama dengan Eggi Sudjana, yakni makar terkait seruan people power.

"Orasinya Bapak Amien Rais di depan KPU tanggal 31 Maret waktu demo. Waktu itu saya sempat lihat makanya saya laporkan. Habib Rizieq waktu itu saya lihat di video yang beredar di WhatsApp grup, dia menyerukan people power dan meminta Jokowi turun," kata Dewi.

Tanggapi Dugaan Makar di Lingkaran Prabowo-Sandi, Amien Rais: Hati-hati, Kita Tak Takut Sama Sekali

HS

HS ditangkap oleh pihak kepolisian setelah video dirinya mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral.

Ia ditangkap di Perumahan Metro, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pagi.

Akibat tindakannya itu HS dikenakan pasal makar (104 KUHP) karena dianggap mengancam keamanan negara.

Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Permadi Satrio

Politisi Gerindra, Permasi Satrio Wiwoho dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian dan makar, Jumat (17/5/2019).

Dilansir oleh Kompas.com, Permadi dilaporkan dengan barang bukti video di media sosial.

Dalam video, Permadi dianggap mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar dan juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan suku di Indonesia.

Soal Kasus Eggi Sudjana, Tim Advokasi Paslon 02: Kalau dari Sejarah, Justru Makar dari Kubu Jokowi

Halaman
123