Atas putusan ini, dampak yang diterima KPU adalah harus memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng.
"KPU secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," ujar Abhan.
• Cak Imin Benarkan Puan Maharani Berpotensi Jadi Ketua DPR dan Ia Ketua MPR untuk Periode 2019-2024
Selain itu, Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU memiliki banyak kesalahan terkait penginputan data ke Situng.
Ketua KPU, Arief Budiman menuturkan KPU akan menjalankan putusan Bawaslu yang mengenai untuk memperbaiki data-data yang salah input.
Akan tetapi pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Bawaslu mengenai perkara tersebut.
• Siswa di Tangerang Jadi Buronan Dunia dan Mafia karena Buat Grup CNAF Dihapus Facebook
"Makanya kami sampaikan dengan benar jika putusan itu memperkuat sikap KPU selama ini memang mengakui ada kesalahan dan kami enggak pernah menutupi. Tapi kesalahan itu, kami komitmen untuk memperbaikikinya," ujar Pramono.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: