TRIBUNWOW.COM - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Vasco Ruseimy merespons terkait sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan pihaknya soal adanya tindakan dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Diketahui bahwa Bawaslu memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar tata cara dan prosedur input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Hal itu disampaikan Vasco saat menjadi narasumber acara iNews Sore, Jumat (17/5/2019).
• UPDATE Real Count Situng KPU Pilpres 2019, Prabowo Raih 59 Juta Lebih Suara, Data Masuk 88 Persen
Mulanya Vasco mengatakan bahwa pihaknya sudah mengikuti aturan pilpres sesuai dengan jalur konstitusi.
Kemudian, Vasco menyinggung terkait sejumlah laporan dugaan kecurangan pilpres sebelumnya, yang telah dilaporkannya ke Bawaslu tak mendapat respons lebih lanjut oleh Gakkumdu.
"Pada saat ada kecurangan kita laporkan ke Bawaslu, Bawaslu memang mengatakan iya ada kecurangan lalu mengoper ke Gakkumdu, ternyata prosesnya ngambang begitu aja," ujar Vasco.
Bahkan Vasco mengaku bahwa saat melapor, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan kecurangan.
"Itu di daerah-daerah, di pusat pun kita selalu begitu, kita bawa data-data kecurangan baik itu Situng, mau penilaian apa semua itu semua ada kita bawa bukti konkritnya," jelas Vasco.
• Waspadai Penumpang Gelap pada 22 Mei 2019, Wiranto: Ada Pihak-pihak Tertentu yang Tak Mau Kalah
Setelahnya, ia menilai tindak Bawaslu yang telah membuat keputusan terkait adanya tindak kecurangan pilpres atas pelaporan dari BPN.
Vasco menegaskan bahwa bukti laporan itu memang benar terjadi adanya tindak kecurangan.
"Nah sampai sekarang alhamdulillah Bawaslu kemarin sudah memutuskan hal yang agak nyata di situ gitu lo," ungkap Vasco.
"Ternyata memang betul bahwa proses itu bermasalah," tandasnya.
Simak videonya di menit 2.10.
• Prabowo Sempat Dikabarkan Sedang di Bandara untuk ke Luar Negeri, Ini Klarifikasi Titiek Soeharto
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Bawaslu memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur input data Situng Pemilu 2019.
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," ungkap kata Ketua Majelis, Abhan