"KPU secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," ujar Abhan.
• Gugat Hasil Pilpres ke MK Jadi Keputusan Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon: Kemungkinan Besar Tidak
Selain itu, Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU memiliki banyak kesalahan terkait penginputan data ke Situng.
Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika mengisi formulir C1.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: