Saat itu Prabowo berpasangan dengan cawapres Hatta Rajasa.
Sesuai keputusan KPU, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh suara sebesar 53,15 persen mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan perolehan suara 46,85 persen.
Lantas kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan sengketa ke MK. Namun, kata Fadli, bukti-bukti kecurangan yang diajukan tidak dibuka saat persidangan.
"Tidak ada gunanya itu MK karena pada waktu itu maraton sidang-sidang, tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka, bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai meterai," kata Fadli. (Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TKN Anggap Prabowo Terima Hasil Pilpres jika Tak Gugat ke MK
WOW TODAY: