Pilpres 2019

Prabowo-Sandi dan BPN Tolak Hasil Pilpres, Mahfud MD Bicara soal Kemungkinan Kemenangan Paslon 02

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, memberikan pendapat terkait kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak hasil Pilpres 2019.

Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).

Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.

"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.

"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.

Soal Klaim 54 Persen Kubu Prabowo, Yunarto Wijaya: Semoga Ada Data Bombastis untuk Membuktikannya

Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.

"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.

"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."

Penonton di Studio Mata Najwa Bersorak saat Aria Bima Tantang BPN Sebut Juga Ada Kecurangan di Pileg

"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."

Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.

"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."

Mahfud MD Imbau Kedua Kubu Hentikan Provokasi: Sudah Diam Dulu

Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.

"Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya," tambah Mahfud.

"Seharusnya kalau memang tidak mau, atau tidak menerima kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU, kalau tidak puas di KPU adu lagi ke MK."

MK Angkat Bicara soal Tudingan Tidak Serius Proses Sengketa Pilpres: Tak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Halaman
123