TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) memutuskan dalam sidang bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).
Putusan itu dihasilkan dari sidang yang digelar Kamis (16/5/2019), dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
Selain situng, KPU juga disebut melakukan pelanggaran pendaftaran terhadap lembaga yang melakukan hitung cepat.
Atas putusan ini, dampak yang diterima KPU adalah harus memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng.
"KPU secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," ujar Abhan.
• Ani Yudhoyono Diperbolehkan Keluar Ruangan untuk Pertama Kali, Lihat Kebersamaannya dengan SBY
Selain itu, Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU memiliki banyak kesalahan terkait penginputan data ke Situng.
Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika mengisi formulir C1.
Apabila merujuk pasal 532 dan 536 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Respons KPU
Ketua KPU, Arief Budiman menuturkan KPU akan menjalankan putusan Bawaslu yang mengenai untuk memperbaiki data-data yang salah input.
Akan tetapi pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Bawaslu mengenai perkara tersebut.
"Makanya kami sampaikan dengan benar jika putusan itu memperkuat sikap KPU selama ini memang mengakui ada kesalahan dan kami enggak pernah menutupi. Tapi kesalahan itu, kami komitmen untuk memperbaikikinya," ujar Pramono.
Respons BPN