TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus dugaan Makar Eggi Sudjana menolak ditahan dan menandatangani surat penahanan terhadap dirinya untuk 20 hari ke depan.
Eggi mengaku sebagai advokat dirinya tidak dapat dipidana, baik di dalam atau di luar sidang.
Oleh karena itu dirinya telah mengajukan praperadilan atas kasus yang kini menjeratnya.
"Sebagai advokat menurut uu 18 tahun 2003 pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 26 tahun 2014," ujar Eggi sebelum masuk ke Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Selain itu, Eggi menuturkan sebagai seorang advokat harusnya dirinya diproses sesuai kode etik advokat lebih dulu.
"Saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu praperadilan," tutur Eggi.
• Tersangka Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana: Jokowi Bisa Perintahkan Kapolri untuk Tidak Menahan Saya
Alasan terakhir, menurut Eggi terkait dengan gelar perkara. Menurutnya gelar perkara harus dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri nomor 12 tahun 2014.
Seperti diketahui, Eggi telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Eggi sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB. Setelah itu, dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan, sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan hingga penangkapan terhadap tersangka makar, Eggi Sudjana, pihaknya sedikitnya sudah dua kali memeriksa dan mengecek kondisi kesehatan Eggi Sudjana.
Pemeriksaan kesehatan, kata Argo, dilakukan dengan menghadirkan dokter dari Biddokkes Polda Metro Jaya.
"Senin kemarin, sudah dicek dokter kesehatannya pukul 18.20 sebelum diperiksa penyidik. Lalu tadi pagi, juga sudah diperiksa lagi kesehatannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Hasil pemeriksaan kata Argo menunjukkan kondisi kesehatan Eggi Sudjana normal.
"Saat ini, yang bersangkutan masih berada di Polda Metro Jaya dan kondisinya baik," kata Argo.
• Eggi Sudjana Ditahan setelah Diperiksa Selama 13 Jam, Kuasa Hukum: Ini Sangat Janggal dan Aneh
Eggi diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus makar dengan mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 17.00.