Pemilu 2019

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon: Silakan Tolak Hasil Pemilu, Tapi secara Konstitusional

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.

TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai tidak ada yang salah atas sikap pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak hasil Pemilu 2019.

Namun dia mengingatkan penolakan itu harus menggunakan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi.

"Pandangan kami Partai Demokrat, silakan saja menolak hasil pemilu, tapi melalui jalan konstitusional. Kita berjuang di depan hukum," ujar Jansen ketika dihubungi, Rabu (13/5/2019). 

Tim IT BPN Sebut Hasil Scanning di Situs KPU Merupakan Editan Gambar dari Photoshop

Jansen mengatakan, peserta pemilu memiliki hal untuk menolak hasil pemilu.

Hal ini tercantum pada Pasal 475 dalam Undang-Undang Pemilu.

Penolakan hasil pemilu dalam pasal tersebut menggunakan istilah "terjadi perselisihan".

Sesuai dengan UU tersebut, perselisihan dalam penetapan perolehan suara bisa dibawa ke jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

"Di forum MK inilah dibuktikan segala kecurangan yang ada berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki," ujar Jansen.

BPN Prabowo-Sandi akan Tarik Seluruh Saksi Penghitungan Suara di KPU dari Kecamatan hingga Nasional

Jansen mengatakan, tata cara dalam pemilu sudah diatur dalam UU yang disahkan oleh DPR.

Partai politik yang memiliki perwakilan di tiap fraksi DPR harus mengikuti tata cara dalam UU tersebut.

"Sepanjang menolak hasil Pemilu yang disampaikan Pak Prabowo itu ditempuh melalui jalan konstitusional, kami Partai Demokrat pasti akan dukung," kata Jansen.

Sebelumnya, Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

Hingga Selasa (14/5/2019) malam, hasil rekapitulasi 19 provinsi telah ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU.

Halaman
12