Pilpres 2019

BPN Prabowo-Sandi Tolak Hasil Pemilu, TKN Jokowi-Ma'ruf: Tidak Dibangun atas Data dan Fakta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Abdul Kadir Karding dan Lodewijk Freidrich Paulus di Rumah Cemara 19, Jakarta, Selasa (28/8/2018)

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding angkat bicara soal penolakan hasil pemilu oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Abdul Kadir Karding menilai, BPN seharusnya menunggu terlebih dahulu penetapan hasil pemilu resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kedua, yang kami sayangkan penolakan itu tidak dibangun atas data dan fakta," kata Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Jubir BPN: Kecurangan dalam Pileg Tidak Semasif Pilpres

Menurut Karding, apa yang dilakukan BPN hanyalah asumsi dan wacana bahwa telah terjadi kecurangan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, sayangnya kubu BPN Prabowo tidak memberikan ditail lebih soal posisi kecurangan yang dimaksud serta siapa yang melakukan hal itu.

BPN, lanjut Karding, juga tidak menjelaskan bagaimana model dan modus kecurangan pemilu yang mereka ungkapkan.

TKN atau publik tidak mendapatkan informasi lengkap kekeliruan yang dimaksud BPN.

Prabowo akan Tolak Hasil Penghitungan Suara yang Curang, TKN Sindir Caleg Koalisi 02 Terpilih

Lebih jauh, Karding juga kecewa dengan sikap Ketua Umum Gerindra itu yang memilih untuk tidak mempercayai penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

Ia menyebut, kinerja panitia pemilu telah dijamin oleh Undang-undang.

Telebih, kata Karding, partai Gerindra dengan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur ikut menentukan melalui fit and proper tes Bawaslu, KPU maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia melanjutkan, atas dasar hukum itu pula partai dan seluruh tim kampanye diberi kesempatan untuk menempatkan saksi di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BPN Prabowo-Sandi Klaim Menang 54 Persen, Laode Kamaluddin: Jika Berubah Terjadi Kecurangan

Karding menyimpulkan, ketiga hal itu menunjukkan jika prabowo tidak dapat berlaku bijak dan negarawan.

"Pak Prabowo tidak dapat berlaku bijak dan negarawan karena dapat dikatakan beliau tidak menghargai hukum yang ada di Indonesia," ucap Karding.

Ia mengatakan, ketiganya juga menunjukan jika calon presiden (capres) nomor urut 02 itu bisa dikatakan tidak menghargai hukum yang ada di Indonesia.

"Bahkan ini artinya beliau tidak siap kalah dan tidak siap menang sesuai dengan komitmen kampanye damai yang dilakukan oleh KPU sebelumnya," kata Karding.

Prabowo akan Tolak Penghitungan Suara KPU, TKN Jokowi-Maruf: Sama Saja Musuhi dan Khianati Rakyat

Halaman
12