TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli, memberikan tanggapan mengenai penetapan tersangka kasus dugaan makar kepada Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana.
Hal itu diungkapkan saat menjadi narasumber di CNN Indonesia, Selasa (14/5/2019), dikutip dari saluran Youtube CNN Indonesia.
Diketahui Eggi Sudjana dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Menurut Romli, apa yang dilakukan oleh Eggi merupakan tindakan yang memaksakan kehendak dan juga tidak ingin patuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga resmi pemilu.
"Ketika masuk dalam konteks ada ucapan verbal yang ingin memaksakan kehendak seperti yang ingin dilakukan oleh Bang Eggi Sudjana kemudian tidak mau patuh kepada KPU dan sebagainya, itulah yang berbahaya," ujar Romli.
Romli mengatakan tindakan Eggi sebagai upaya menghasut agar menolak mengikuti undang-undang yang berlaku.
"Itu kan ada hasutan untuk menolak atau tidak mengikuti prosedur undang-undang yang sudah ada, apalagi, pasal makar itu kan ada ditetapkan sistem hukum kita, MK malah mengesahkan hukum seperti itu," ungkapnya.
• Tersangka Kasus Makar Eggi Sudjana: Jokowi Bisa Perintahkan Kapolri untuk Tidak Menahan Saya
Selain itu, Romli mengapresiasi ada langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) melaporkan dugaan kecurangan pemilu ke Bawaslu.
"Jadi tadi untuk BPN yang mengajukan pelanggaran ke Bawaslu saya dukung, memang tempatnya di situ, tetapi kalau hasutan-hasutan dan ajakan tidak mau nerima KPU, Bawaslu, mengepung, ingin memaksa, meminta diskualifikiasi, itu yang menurut saya pelanggaran."
Lihat videonya di menit ke 30.14:
Eggi Tersangka Dugaan Makar
Dikutip dari Kompas.com, status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).