Kabar Tokoh

Soal Kivlan Zen Inisiasi Demo, Fahri Hamzah: Kalau Dia Bilang akan Datang dan Bakar KPU, Baru Bahaya

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah turut memberikan tanggapannya atas inisasi demo KPU dan Bawaslu oleh Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen yang kemudian membuatnya terlibat kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah saat menjadi narasumber di program Satu Meja The Forum yang diunggah di saluran YouTube KompasTV, Minggu (12/5/2019).

Bantah Inisiasi Massa di KPU, Kivlan Zen: Saya Datang Demo, Boleh Enggak?

Dalam pemaparannya, Fahri menyebutkan, Kivlan Zen bebas untuk menggerakkan masa dan mendemo ke KPU serta Bawaslu.

Demo yang dilakukan Kivlan Zen, jelas Fahri, adalah kebebasan sebagai rakyat Indonesia.

Menurutnya, tidak ada masalah dari demo tersebut.

Yang perlu dilakukan, menurut Fahri, adalah pihak penyelenggaraan pemilu menanggapi saja tuntutan Kivlan Zen.

"Ya itu kebebasan rakyat, biar aja orang kayak begitu. Kalau yang kayak begitu kan tinggal ditanggapin saja. Apa masalahnya?" ungkap Fahri.

Lebih lanjut, Fahri beranggapan, yang terpenting dari demo yang diinisiasi Kivlan Zen adalah tidak melakukan perusakan.

"Yang penting kan nggak bikin rusak. Kalau dia bilang besok kita datang, kita akan bakar itu KPU, kita bawa api semua dari rumah, itu ditangkap, itu baru bahaya," papar dia.

Simak videonya mulai menit ke 10:

Sementara itu seperti dalam tayangan Kompas TV, Senin (13/5/2019), Kivlan Zen membantah menjadi inisiator aksi di depan KPU pada Kamis (9/5/2019) lalu.

Kivlan Zen mengaku dirinya tak tampil di panggung saat demo.

"Saya enggak tampil di panggung, saya datang tapi saya tidak menyampaikan," ujar Kivlan.

Ia lantas membantah dirinya disebut inisiasi aksi demo yang saat itu diikuti oleh massa yang mengatasnamakan Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak).

"Bukan inisiasi, kalau saya inisiasi berarti saya ketuanya dong," bantahnya.

"Saya datang demo, boleh enggak?," tanyanya.

Hadiri Panggilan Bareskrim Polri soal Kasus Makar, Kivlan Zen: Jelas Saya Bantah

Disebutkannya inisiator aksi tersebut bernama Luki, dan ia hanya diundang untuk mengikuti demo.

"Kan ada penanggungjawabnya, Luki namanya, kemudian korbannya, mereka. Saya diundang datang, masa enggak boleh? Saya diundang mereka datang untuk menyampaikan pendapat."

Sebelumnya, ia juga membantah terkait kabar yang menyebut dirinya akan melarikan diri ke luar negeri.

"Dari Batam ke Brunei, ke Jerman, mana saya enggak ada beli tiketnya," kata Kivlan Zen.

"Saya malah dikawal polisi dalam pesawat sampai di bandara Batam."

"Saya di situ sama anak saya, istri saya, cucu saya, saya datang untuk ke sana bukan untuk melarikan diri," sambungnya.

Terkait kasus yang menjeratnya, Kivlan Zen menuturkan bahwa sebagai mantan TNI Angkatan Darat (AD) dirinya memiki sejumlah capaian untuk tanah air.

Capaian yang disebutnya meliputi dalam negeri hingga luar negeri.

Soal Tudingan Kivlan Zen, Roy Suryo: Pak SBY Cukup Senyum Saja, Biar Kami yang Jawab

"Saya ini adalah tentara nasional Indonesia," ujar Kivlan Zen.

"Saya ini Mayor Jenderal (purn) TNI yang sudah punya kerja nyata untuk bangsa Indonesia ini."

"Saya pernah membebaskan sandera, saya pernah mendamaikan pemberontak Filipina dengan pemerintah Filipina, sukses tahun 1996."

"Saya pernah membebaskan sandera tahun 2016, saya membebaskan sandera tahun tahun 1973 dan 1981 di Papua," sambungnya.

Ia mengatakan bahwa semua itu dilakukannya hanya untuk bangsa.

Sebelumnya, Kivlan Zen diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Ia dilaporkan dengan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Atas pelaporannya itu, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kivlan Zen ditemui pihak kepolisian saat tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019), untuk melakukan pencegahan agar tak pergi ke luar negeri.

Saat itu, pihak kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus dugaan perbuatan makar.

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyusul beredarnya foto pemberian surat pemanggilan terhadap Kivlan di Bandara.

"Itu fotonya itu ngasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Kivlan Zen: Saya Ini Mayor Jenderal (Purn) TNI yang Sudah Punya Kerja Nyata untuk Indonesia

Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen (kenakan topi) untuk pergi ke luar negeri atas dugaan makar, Jumat (10/5/2019). (IST)

Dijelaskan Argo, surat tersebut diberikan pada Jumat sore di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.

Terkait kabar yang beredar bahwa Kivlan akan pergi ke luar negeri, Argo memastikan bahwa pihaknya telah mencegahnya.

"Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo.

Surat Pencekalan Dicabut

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.

Sam mengatakan, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.

Saat ditanya alasan pembatalan pencekalan, Sam Fernando mengaku tak tahu.

"Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," ujar Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/5/2019) malam.

Bareskrim Panggil Kivlan Zen terkait Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong dan Makar

Kivlan Zen Lapor Balik

Pelaporan balik Kivlan Zen pada Jalaludin disampaikan kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni yang datang ke Bareskrim Polri pada Sabtu (11/5/2019).

"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami," kata Pitra.

Pitra menjelaskan, Kivlan Zen tidak pernah merasa melakukan perbuatan makar.

Karenanya, papar Pitra, Kivlan sangat keberatan dengan laporan yang dilayangkan Jalaludin itu.

"Klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya," tegas Pitra.

Menurut Pitra, unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen hingga membuat ia dilaporkan itu tidak mengandung unsur makar, dan juga sudah sesuai aturan dalam Undang-undang.

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen," pungkas Pitra.

(TribunWow.com)

WOW TODAY: