Terkini Nasional

Ini Besaran THR bagi PNS dan TNI-Polri yang Cair pada 24 Mei 2019

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS.

Kendati begitu, apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sebanyak dua kali.

THR tersebut adalah THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda. (*)

Berita ini telah tayang di Kontan.id berjudul: Catat, THR bagi PNS dan TNI-Polri bakal cair tanggal 24 Mei