TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian membeberkan bukti permulaan yang menjadikan Eggi Sudjana berganti status menjadi tersangka kasus dugaan makar.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019).
Argo menjelaskan, penetapan status tersangka Eggi Sudjana ini berdasarkan pada bukti permulaan yang dimiliki penyidik.
Menurut Argo, buti tersebut didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
• Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar, Sandiaga Uno: Satu Lagi Pendukung Kami Terkriminalisasi
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," terang Argo.
Argo tak memberikan rincian lebih lanjut terkait siapa saja saksi yang pihaknya periksa.
Ia menyebutkan, hal tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan, sehingga belum bisa diumumkan.
Argo lantas menjelaskan, pihaknya mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari itu.
Setelahnya, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti," ujar Argo.
"Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," imbuh dia.
• Mahfud MD Nilai Eggi Sudjana Jadi Tersangka Bukan karena People Power: Polisi Kan Tidak Bodoh Juga
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Mengutip Kompas.com, Eggi menyebutkan, penetapannya sebagai seorang tersangka kasus dugaan makar tidak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana.
"Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," ujar Eggi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, (Kamis 9/5/2019).
Eggi lantas menjelaskan, makar itu dibagi dalam tiga kategori.
Pertama, sesuai dengan Pasal 104 KUHP.
• Dilarang Masuk ke Bawaslu saat Gelar Aksi Bersama Kivlan Zen, Eggi Sudjana: Ini Pelanggaran Hukum
Pasal itu berbunyi, "makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Kedua, makar berdasarkan Pasal 106 KUHP yang berbunyi, “makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Dan yang ketiga, makar berdasarkan Pasal 107 KUHP yang berbunyi, “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Atas pemaparannya itu, Eggi lantas menanyakan soal masuk kategori mana dirinya itu.
"Dari mana elemen itu saya lakukan? Tidak ada. Karena saya tidak mempersoalkan presiden, yang saya persoalkan adalah capres," tegas Eggi.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: