Tidak ada harta lain di luar kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) yang bisa digunakan untuk melunasinya; atau jika pelunasan utang tersebut dilakukan bisa mengurangi ukuran nishab.
Ketentuan ini berlaku baik utang tersebut telah jatuh tempo ataupun belum. (Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kasyaf al-Qina’).
• Tanya Pak Ustaz: Bagaimana Jika Lupa Belum Bayar Utang Puasa tapi Ramadan Berikutnya Telah Tiba?
Khasan Ubaidillah, S.Pd.I., M.Pd.I
Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Institut Agama Islam Negeri (IAIN Surakarta
Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri ke nomor WhatsApp 081 327 13 7 232.
Identitas pengirim, nama dan nomor WhatsApp tidak kami publikasikan.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: