TRIBUNWOW.COM - Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menanggapi status tersangka politikus PAN Eggi Sudjana dalam dugaan kasus makar.
Diketahui Eggi Sudjana dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kamis (9/5/2019), hal ini diungkapkan Mahfud MD yang ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Sebelumnya Mahfud menuturkan belum mengetahui status tersangka Eggi.
Namun, ia menuturkan apabila Eggi menjadi tersangka pasti bukan karena ucapan people power-nya.
"Begini, saya tidak tahu apa betul Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau memang betul ditetapkan sebagai tersangka, pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain," ucap Mahfud MD.
• BREAKING NEWS: Serukan People Power, Eggi Sudjana Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar
Selain itu, Mahfud MD juga mengatakan jika Eggi Sudjana menjadi tersangka, dia meyakini Polisi memiliki alat bukti yang kuat.
"Kalau betul (tersangka) polisi itu kan tidak bodoh juga, artinya ada dua alat bukti untuk menyatakan itu. Kalau tersangka makar, sudah ada unsur-unsurnya misalnya pertemuan dimana, yang dibicarakan apa," tambah Mahfud MD.
Tanggapan BPN
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade memberikan tanggapan mengenai penetapan tersangka politikus PAN Eggi Sudjana dalam dugaan kasus makar.
Diketahui Eggi Sudjana dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kamis (9/5/2019), Andre mengaku prihatin, apalagi Eggi merupakan pendukung Prabowo.
"Kami tentu prihatin ya, adalagi pendukung pak Prabowo yang menjadi tersangka," ujar Andre saat dihubungi, Kamis, (9/5/2019).
Menurut Andre, Eggi merupakan sosok yang selalu kooperatif selama ini.
Meski telah menjelaskan kepada polisi bahwa seruannya bukan bermaksud makar, Eggi tetap dipidanakan.
"Bang Eggi telah menjelaskan itu, namun ternyata kepolisian punya persepsi lain," katanya.
• Tanggapi People Power Amien Rais, Wiranto akan Bentuk Tim Hukum Nasional: Tidak Bisa Dibiarkan
Andre lalu mengingatkan jangan sampai setiap protes kepada pemerintah diartikan sebagai tindakan makar.
"Setiap protes kepada pemerintah, diarahkan ke makar, jangan sampai kaya gitu, karena merupakan kemunduran," katanya.
Berbeda dengan Andre, Anggota Direktorat Avokasi Hukum, BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean menilai pernyataan Eggi dapat dikategorikan makar.
Meski begitu ia menilai Eggi cukup untuk mendapat teguran.
"Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini yaitu Pak Jokowi," kata Ferdinand, saat dihubungi, Kamis, (9/5/2019).
Menurutnya penindakan hukum jangan selalu pidana, dapat juga menegur.
"Bagi saya sebetulnya ingin bahwa hukum itu tidak semata-mata selalu penindakan, tetapi hukum itu bisa dilakukan dengan cara menegur atau ingatkan bahwa ini ada yang salah mungkin lebih baik seperti itu dari pada harus mengedepankan penindakan," ujarnya.
"Lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegur atau diingatkan tanpa mengedepankan penindakan," pungkasnya.
Dikutip dari Kompas.com, status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
• Amien Rais Teriakkan People Power, TKN Jokowi-Maruf Amin Klaim Kini Ada Gerakan People Fight
Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Diketahui Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: