Terkini Daerah

Alasan Gubernur Sulsel Batalkan Pelantikan 193 Pejabat Eselon yang Dilakukan Wakilnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat diwawancara di kantor Gubernur Sulsel, Selasa (7/5/2019).

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah membatalkan pelantikan sebanyak 193 pejabat eselon III dan IV pada Senin (29/4/2019) lalu.

Dilansir oleh Kompas.com, pelantikan 193 pejabat eselon itu sebelumnya dilakukan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Pelantikan itu dibatalkan lantaran hanya menggunakan SK Gubernur yang ditandatangani oleh Wagub.

Polisi Tangkap Sindikat Peredaran Narkoba Internasional, Temukan 19 Kantong Sabu dari Amerika

Nurdin Abdulah menjelaskan, seharusnya pelantikan pejabat eselon III dan IV harus sesuai dengan peraturan gubernur bukan SK gubernur.

Pelantikan ini pun mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi ASN serta BKN.

Keempat perwakilan ini mendatangi kantor gubernur Sulawesi Selatan pada Selasa (7/5/2019).

"Tadi kan arahannya jelas kalau dia landasan hukumnya lemah, maka kita harus sempurnakan. Jadi tadi sudah dijelaskan bahwa ini akan kita zero-kan, jadi semua kembali ke posisi semula," kata Nurdin Abdullah saat menggelar konferensi pers di ruang rapat pimpinan kantor Gubernur Sulsel, Selasa.

Pengakuan Honorer Staf Tata Usaha yang Nyaris Diperkosa Kepala Sekolah saat Sekamar di Wisma

Pelantikan ini dilakukan ketika Nurdin Abdullah sedang melaksanakan umrah.

Mantan bupati Bantaeng ini mengatakan, sebelum berangkat umrah, ia berbicara dengan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman untuk merotasi pejabat eselon II terlebih dahulu, bukan eselon III dan IV.

"Jadi sebenarnya saya dengan Pak Wagub bicara di Claro. Bahwa silakan dilengkapi semua yang akan dirotasi. Kalau Pak Wagub silakan eselon dua saja dahulukan," katanya.

Meski begitu, Gubernur yang bergelar profesor ini enggan menyalahkan wakilnya atas pelantikan yang menyalahi perundang-undangan itu.

Menurutnya, hal ini murni karena kesalahan proses, bukan kesalahan oknum.

Ia pun memastikan akan menyusun kembali pelantikan pejabat eselon III dan IV itu dengan membuat peraturan gubernur.

Bagi Nurdin sendiri, hal ini akan menjadi pelajaran dan koreksi untuk meluruskan birokrasi yang dipimpinnya.

Ia pun paham bahwa latar belakang pengusaha yang dimiliki wakilnya tersebut harus selalu didampingi oleh tim-tim yang memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan.

Halaman
12