Terkini Internasional

Kota di Filipina Ini Larang Warganya Bergosip, Bisa Kena Denda hingga Punguti Sampah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi bergosip

TRIBUNWOW.COM - Sebuah kota di Filipina memberlakukan peraturan yang melarang adanya gosip ketika warganya berkumpul.

Jika ada warga yang bergosip atau mengucapkan rumor tentang seseorang bisa membuatnya mendapat hukuman denda dan kerja sosial.

Peraturan itu telah diterbitkan oleh pemerintah Binalonan, sebuah kota kecil sekitar 200 km di utara Manila.

Pangeran Harry dan Meghan Markle Dikaruniai Anak Laki-laki, Begini Ungkapan Bahagia Thomas Markle

Dilansir Oddity Central Senin (6/5/2019), orang yang ketahuan bergosip untuk pertama kali bakal dijerat dengan denda hingga 200 peso, atau sekitar Rp 54.900, dan memungut sampah selama tiga jam.

Sementara jika dia kembali tertangkap karena bergunjing, selain dendanya meningkat jadi 1.040 peso, atau Rp 285.700, pelaku juga diharuskan kerja sosial selama delapan jam.

Hukum itu tidak menyebut spesifik apa saja yang bisa dikategorikan gosip.

Menurut Wali Kota Ramon Guico, menyebarkan rumor tentang hubungan atau masalah finansial orang bisa dihukum.

Binalonan mendapatkan ide itu dari kota tetangga Moreno di mana warga di sana 500 peso, sekitar Rp 137.500, dan menghabiskan siang mengumpulkan sampah.

Meghan Markle Lahirkan Bayi Laki-laki, Pangeran Harry Resmi Menjadi Ayah

Walhasil, banyak warga di sana yang dilaporkan tidak kedapatan bergunjing lagi karena mereka tidak ingin tertangkap dan disebut sebagai biang gosip.

Rumor maupun gosip dilaporkan menyebar paling banyak di musim panas.

Sebabnya, warga setempat bakal berkumpul mengusir panas dan menggunjingkan seperti siapa yang berselingkuh atau terlibat utang.

"Perbuatan seperti itu benar-benar membuang waktu," ujar Wali Kota Guico.

"Melarang gosip merupakan cara kami meningkatkan kualitas hidup warga kami," tegas dia.

Dimenangkan Oposisi hingga Partai Erdogan Protes, KPU Turki Berencana Lakukan Pemilu Ulang

Kepada media lokal, wali kota 44 tahun itu menegaskan dia tidak melarang kebebasan berpendapat.

Melainkan melindungi warganya dari terkena fitnah.

Halaman
12