Sementara biaya yang 80 persen merupakan hak dari pengemudi.
"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall, ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah bukan pintu kan ada tarifnya," kata Budi, Senin (25/3/2019).
"Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km, tapi itu nanti bisa disesuaikan lagi oleh masing-masing aplikator," sambung dia.
• 29 April-12 Mei 2019 Ada Operasi Keselamatan Serentak di Seluruh Indonesia, Ini 9 Sasaran Utamanya
Budi menerangkan, penetapan zonasi ini dilakukan untuk menyesuaikan tingkat kebutuhan ojek online di suatu wilayah.
"Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif, yakni willing to pay yang merupakan kemampuan daya beli masyarakat terhadap ojek online. Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp 600 sampai Rp 2.000, sedangkan rata-rata perjalanan yang ditempuh 8,8 km," ucap Budi.
Dijelaskannya, penetapan tarif ini akan terus dievaluasi tiap tiga bulan setelah diberlakukan pada 1 Mei 2019.
Sementara itu mengutip TribunJabar, sejumlah pengemudi ojol berharap agar naiknya tarif tak lantas mengurangi minat masyarakat menggunakan ojol.
"Saya dengar ada rencana tarif baru. Ada kenaikan gitu. Tapi belum tahu besarannya berapa. Kami driver hanya bisa ikutin aturan saja," kata Untung, seorang driver ojol di Bandung, Selasa (30/4/2019).
Untung mengaku khawatir kenaikan tersebut dapat mengurangi minat masyarakat menggunakan jasanya.
"Kalau tarif mahal, nanti orang jadi kurang berminat. Kalau sudah begini, kami driver juga terancam susah dapat penumpang," katanya.
• Mantan Anak Buahnya Dicopot Anies Baswedan, Reaksi BTP Ahok: Pak Teguh di Mana Sekarang?
Sementara driver lain, Iwan juga mencemaskan hal yang sama.
"Inginnya kebijakan ini tidak merugikan driver juga konsumen," katanya.
(TribunWow.com)
WOW TODAY