Pilpres 2019

Said Didu Tanggapi Mahfud yang Anggap Cuitannya soal Provinsi Garis Keras Buat Refrizal Terprovokasi

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan Said Didu

"Lho kok saya dianggap provokasi ?

Prof yg katakan hrs rekonsiliasi, tentunya sekarang dong - apa kaitannya dg dulu. 

Kalau prof kaitkan dg dulu (walau tdk benar) artinya prof anggap daerah2 tsb islam garis keras sjk dulu sampai sekarang dong.

Semoga bisa dipahami," tulis Said Didu.

Kicauan Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu, Senin (29/4/2019). (Twitter @msaid_didu)

Sementara itu diberitakan sebelumnya dari Metro Pagi Primetime, Selasa (23/4/2019), pernyataan Mahfud MD soal provinsi garis keras ini awalnya adalah untuk menyoroti soal sebaran kemenangan.

Saat itu, Mahfud MD menyatakan bahwa sebaran kemenangan pada Pilpres 2019, mengingatkan untuk segera melakukan rekonsiliasi.

"Kalau melihat sebaran kemenangan, mengingatkan kita untuk lebih sadar, segera rekonsiliasi," ujar Mahfud MD.

"Karena saat ini kemenangan Pak Jokowi ya menang, dan mungkin sulit dibalik kemenangan itu dengan cara apapun."

"Tetapi kalau lihat sebarannya, di provinsi-provinsi yang agak panas, Pak Jokowi kalah," sambungnya.

"Dan itu, diidentifikasi tempat-tempat kemenangan Pak Prabowo, itu diidentifikasi dulunya dianggap dulunya sebagai provinsi garis keras."

"Dalam hal agama, misalnya Jawa Barat, Aceh, Sulawesi Selatan juga," ungkap Mahfud MD.

Oleh karena itu, menurut Mahfud MD saat ini sangat penting untuk membuat bangsa sadar akan keberagaman.

"Bangsa ini hanya akan maju kalau bersatu, karena buktinya kemajuan dari tahap ke tahap kita raih karena kebersatuan kita," kata Mahfud MD.

"Soal kemenangan, kekalahan, itu soal waktu saja, dan kita akan segera selesai kalau dalam soal itu," imbuh Mahfud MD.

Kritik Mahfud MD soal Provinsi Garis Keras, Dahnil Anzar: Bukan Menjadi Suluh, tapi Menyulut Keruh

Pembawa acara, kemudian menanyakan soal pelanggaran pemilu kepada mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay.

Halaman
1234