TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjelaskan mengenai apabila ada perbedaan data surat suara pilpres atau C1 saat proses rekapitulasi di Pemilu 2019.
Dilansir TribunWow.com, tanggapan itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (25/4/2019).
Mulanya sebuah akun @Kamaruz64198393 menanyakan bagaimana jika ada kemungkinan data C1 yang bersilangan.
"Hebat ya prof kalau bisa sama2 silang, banyak yg mana prof yg beginian, mgkn perlu pembuktian," tulisnya.
Mahfud MD lalu menanggapi dengan menjelaskan nanti akan ada proses pembuktian.
Nantinya semua pihak akan diminta membawa dokumen asli dan dihitung bersama.
Apabila nanti ada keraguan atau perbedaan, Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan.
Dikatakannya MK nanti memiliki hak untuk mengurangi atau menambagi suara di masing-masing paslon seusai data persidangan.
"Harus dan Pasti nanti ada pembuktian. Semua pihak diminta melihat dan membawa dokumen asli kemudian dihitung ber-sama2.
Kalau masih ragu nanti MK bisa diminta menetapkan angka yg benar.
MK bs mengurangi atau menambah suara masing2 Paslon sesuai dgn fakta persidangan," tulisnya.
• Mahfud MD Unggah Doa Melaknat Orang yang Curang dalam Pemilu serta yang Sembarangan Menuduh
Sebelumnya, pembahasan mengenai C1 muncul seusai Mahfud memberikan tanggapan mengenai Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang meminta data surat suata Pilpres 2019 atau C1 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tampak dari unggahan akun Mahfud MD, @mohmahfudmd, Sabtu (27/4/2019).
Mulanya seseorang pengikutnya menanyakan bahwa BPN meminta C1 ke Bawaslu padahal BPN telah memiliki data C1 dari para relawannya.
"Frof...frof... Tim BPN sudah punya data C1 dari para Relawan.. Yg di kirim dari group relawan," tanya @maskot_mendra.