"Kecurangan terus berlangsung, sampai hari ini, maka jawabannya adalah people power. Enggak ada UU yang saya langgar, UU mana yang saya langgar? Tidak ada," tegas Eggi Sudjana.
• Hasil Quick Count SMRC di Bengkulu Menangkan Prabowo-Sandi Sama dengan Real Count KPU
Caleg PDIP yang Melaporkan Eggi
Dewi menilai apa yang dicetuskan oleh Eggi dapat memecah belah Bangsa Indonesia.
Menurutnya, seruan ini merupakan bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 24 April 2019.
Eggi Sudjana disangkakan Undang-undang ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut dewi, ia mulanya melihat video Eggi mengajak people power tersebarkan di aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube, pada Rabu (17/4/2019) sesaat setelah pemungutan suara.
"Waktu tanggal 17 April, saya melihat video yang beredar di WhatsApp grup yang mengatakan akan mengadakan people power," kata Dewi, Rabu (24/4/2019).
• Pemerintah Siapkan Rencana One Way di Sejumlah Tol Trans Jawa pada Mudik Lebaran 2019
Ia menilai ucapan atau ajakan Eggi bisa berpengaruh pada stabilitas keamanan Indonesia.
Dewi mengatakan telah mencoba mengonfirmasi kepada Eggi Sudjana terkait pernyataannya tentang people power.
Namun, Eggi Sudjana tak merespons pesan yang dikirim Dewi.
Karena itu Dewi lantas melaporkannya dengan tuduhan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: