TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menjawab tudingan Mantan Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, soal presidential threshold.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut tampak dalam kicauan Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (25/4/2019).
Awalnya, Andi Arief menanggapi pemberitaan yang menyebutkan ketidaksetujuan Mahfud MD pada aturan presidential threshold.
Andi Arief lantas menyebut bahwa Mahfud baru sadar setelah 'tremor' karena dulu menyetujui aturan tersebut.
• Setelah Presiden Periode 2019-2024 Dilantik, Mahfud MD Minta UU Pemilu Direvisi
"Dulu setuju, sadar belakangan. Pasti lagi Tremor ini," tulis Andi Arief.
Mahfud langsung memberikan tanggapan.
Mahfud menjelaskan bahwa sejak 2 tahun lalu dirinya sudah menyatakan ketidaksetujuan pada presidential threshold 20 persen ini.
Mahfud bahkan menjelaskan bahwa dirinya menuliskan ketidaksetujuannya itu di sejumlah media dan makalah.
Ia lantas meminta agar Andi Arief membaca terlebih dulu sebelum menyampaikan tudingan.
"Hahaha, ente Dik. 2 thn lalu, saat RUU Pemilu sedang dibahas Sy sdh nulis di KOMPAS dgn terang benderang bhw sy tak setuju threshold 20%.
Sy jg nulis itu utk makalah di Fraksi Golkar.
Sy setujunya 3,5% (parpol yg sdh punya kursi di DPR).
Baca2 dulu, ya, Dik. Pasti ente yg tremor," tulis Mahfud MD.
• Hanum Rais Singgung Mahfud MD Ikut Konferensi Pers KPU: Malah Terima yang Berpihak pada 1 Paslon
Mahfud lantas memberikan contoh artikel saat dirinya menyatakan ketidaksetujuannya pada aturan tersebut.
"Mahfud MD sebut presidential threshold 3,5 persen lebih rasional -- Ini kutipan dari sy tgl 1 Agustus 2017 bhw sy usul 3,5%.