Kabar Tokoh

Tsamara Sebut PSI Siap 'Bertarung' terkait Revisi Kebijakan Pembebasan PBB: Jakarta Jadi Saksi

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menyambangi redaksi Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (27/3/2018). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Kebijakan Anies

Sebelumnya diberitakan, dikutip dari Kompas.com, Anies merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.

Revisi melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 itu menyebut pembebasan PBB tak lagi berlaku bagi bangunan yang berubah fungsi dan kepemilikan.

Dilansir oleh Warta Kota, Anies mengaku hal itu dicetuskan lantaran banyak rumah tinggal yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, berubah menjadi tempat komersial, seperti rumah indekos atau kontrakan.

Oleh karena itu, nantinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi nilai pajak dari permukiman dan gedung di wilayah Ibu Kota.

6 Petugas KPPS Pemilu dan Pilpres 2019 di Cianjur Meninggal Dunia, Ini Daftar Nama dan Usianya

Sehingga pada tahun 2020 peraturan siap diberlakukan.

"Itu berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," terang Anies kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Pada keputusan itu, rumah dijadikan tempat usaha tetap akan dibebankan pajak walau memilki NJOP kurang dari Rp 1 miliar.

Dan rumah yang hanya dijadikan tempat tinggal akan tidak akan mendapat tambahan pajak.

"Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial, itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak, pada saat ini kebijakannya status quo," tegasnya.

Sedangkan peraturan sebelumnya dicetuskan pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2016, di Pergub Nomor 259 Tahun 2015.

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY: