Terkini Ibu Kota

Isi Lengkap Pergub PBB Jakarta yang Baru: Rumah Tak Berubah Fungsi di Bawah Rp 1 Miliar Tetap Gratis

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018). Pada wawancara tersebut tim Tribun membahas mengenai kinerja Anies selama 1 tahun kebelakang sekaligus kinerja kedepannya yang akan dia lakukan.

(2) Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1
Januari 2019.

Anies Revisi Kebijakan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan, Tsamara: Warga Dibebankan Lagi?

 

Pergub Nomor 38 Tahun 2019 (jdih.jakarta.go.id)

Alasan Anies Revisi Kebijakan Pajak

Anies mengaku hal itu dicetuskan lantaran banyak rumah tinggal yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, berubah menjadi tempat komersial, seperti rumah indekos atau kontrakan.

Oleh karena itu, nantinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi nilai pajak dari permukiman dan gedung di wilayah Ibu Kota.

Sehingga pada tahun 2020 peraturan siap diberlakukan.

"Itu (pembebasan PBB) berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," terang Anies kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019), seperti dilansir dari Warta Kota.

Pada keputusan itu, rumah dijadikan tempat usaha tetap akan dibebankan pajak walau memilki NJOP kurang dari Rp 1 miliar.

Dan rumah yang hanya dijadikan tempat tinggal tidak akan mendapat tambahan pajak.

"Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial, itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak, pada saat ini kebijakannya status quo," tegasnya.

Jadi Saksi Sidang Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung: Saya Jengkel Aktivis Demokrasi Berbohong

Dikutip dari Kompas.com, batas waktu yang tertuang dalam revisi peraturan gubernur soal kebijakan itu bukan berarti penggratisan PBB akan dihentikan pada 2020.

"Revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang nih Rp 1 miliar, boleh enggak besok di bawah Rp 2 miliar? Boleh kan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Anies mengatakan, alih-alih dihentikan, kebijakan penggratisan PBB itu akan semakin diperluas.

"Dan kami rencana menambahkan tahun ini. Kami rencana bangun ini semua guru bebas PBB di Jakarta, semua guru, kemudian termasuk pensiunan guru," ujar Anies. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY: