Ratna Sarumpaet yang hadir di kasus ini tak tampak ditemani oleh putrinya, Atiqah Hasiholan.
Saat memasuki ruang transit tahanan PN Jaksel ia hanya digandeng oleh pegawai perempuan dari Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: