"Kalau dia melakukan aktivitas yang sifatnya quick count sebagaimana di YouTube mereka, quick count-quick count, maka itu urusannya bukan dengan Bawaslu tapi dengan KPU yang sifatnya survei quick count, real count, perizinannya itu di KPU," kata kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Selain itu, pemblokiran kedua situs tersebut terkait dengan netraliras lembaga pemantau.
Afif menegaskan, seharusnya lembaga pemantau bersifat netral dan tidak memihak salah satu peserta pemilu.
Tetapi, hal tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Sebut "Jurdil2019.org" Lakukan PelanggaranÂ
WOW TODAY: