Pilpres 2019

Tanggapi Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal, Mendagri: Alasan Mundur Ini Tidak Lazim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution.

TRIBUNWOW.COM - Beredar surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution.

Surat itu ditandatangani 18 April 2019 atau satu hari pasca-pemilihan umum yang ditujukan kepada Presiden dan Kemendagri.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mempelajari surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution dalam jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal.

Isi Lengkap Surat Pengunduran Diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, Mundur karena Jokowi Kalah

Tjahjo Kumolo mengatakan komunikasi juga akan terus dijalin dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan dalam hal alasan mundur yang kurang tepat.

"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan Komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," kata Tjahjo, Minggu (21/04/2019) seperti rilis yang diterima TribunWow.com.

Tak hanya itu, Tjahjo menilai alasan Dahlan untuk mundur dipandang tidak lazim.

Menurut Tjahjo, alasan tersebut, bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung.

Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.

"Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ungkap Tjahjo.

Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal.

"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara," terang Tjahjo.

Surat permohonan yang ditulis Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD.

Halaman
1234