"Dalam negara demokrasi, pejabat negara adalah pelayan.
Mereka digaji dengan uang rakyat. Tugas mereka adalah menjawab seluruh keraguan majikan (rakyat) atas profesionalisme dan kesanggupan mereka bekerja bukan justru menolak menjawab malah mengancam dan memakai aparat."
"Hukum yg istimewakan pejabat bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945.
“(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2)...” #ArahBaru sekian."
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: