Pilpres 2019

Mahfud MD: Silakan Ribut Tentang Hasil Pemilu, pada Saatnya Nanti akan Ketahuan Siapa yang Curang

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD 5

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan tanggapan terkait ramai ribut-ribut membahas kecurangan di Pemilu 2019.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (21/4/2019).

Mahfud MD melalui kicauannya mempersilakan pihak-pihak yang ingin 'ribut' mempermasalahkan proses dan hasil pemilu.

Isi Lengkap Surat Pengunduran Diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, Mundur karena Jokowi Kalah

Namun, terang Mahfud MD, pada saatnya nanti, yaitu pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menumumkan hasil real countnya di tanggal 22 Mei, maka akan terlihat jelas apa yang diributkan saat ini.

Menurutnya, saat hitung manual itu dilakukan, maka akan dapat diketahu apakah ada kecurangan atau tidak, serta siapa yang berbuat curang.

Hal ini didasari dari form C1 yang dibuat 6 rangkap.

"Kalau tak cape, silahkan ribut2 ttg proses dan hasil pemilu sampai saat ini.

Tp pd saatnta nanti, sekitar 22 Mei, saat hitung manual scr nasional dilakukan, akan ketahuan ada kecurangan atau tidak dan siapa yg berbuat curang.

Ingat, form C1 dibuat rangkap 6, masing2 pny yg sama," tulis Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan tanggapan terkait ramai ribut-ribut membahas kecurangan di Pemilu 2019. (Twitter @mohmahfudmd)

Nyatakan Sikap, Forum Rektor Indonesia Minta Kandidat Pilpres 2019 Siap Menang dan Siap Kalah

Dalam kicauan lain, Mahfud menjelaskan, 6 rangkap itu diperuntukkan bagi masing-masing kandidat, pengawas, KPU, dan di tempel di area TPS.

Ia juga menjelaskan bahwa form C1 itulah yang nantinya akan diadu.

"Utk saksi masinng2 kandidat, utk Pengawas, untuk KPU sendiri, utk ditempel di area TPS.

Yg ditempel di TPS bnyk yg dicuri tapi yg lain kan msh ada.

Itu yg nanti diadu saat perhitungan manual.

C1 itu utk Pilleg malah bs 18 rangkap, sesuai dgn jumlah parpol yg ikut Pilleg," kicau Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan tanggapan terkait ramai ribut-ribut membahas kecurangan di Pemilu 2019. (Twitter @mohmahfudmd)
Halaman
123