Pemerintah, kata Moeldoko, akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar.
Termasuk melawan hasil Pemilu yang sah dan diakui oleh undang-undang.
“Saya ulang ya, tindakan tegas kepada siapapun!” tegas Moeldoko.
Untuk itu, Moeldoko mengingatkan semua pihak yang ikut dalam kontestasi pemilu untuk menahan diri dan memberi waktu kepada KPU menyelesaikan pekerjaannya.
“Masing-masing pihak boleh merasa berhak atas kemenangannya, tetapi itu belumlah resmi sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPU baru akan menyelesaikan proses perhitungan dan mengumumkan hasil pemilu secara final pada 22 Mei 2019 mendatang.
Moeldoko menegaskan agar siapapun harus bisa menerima keputusan KPU.
Jika masih ada yang keberatan dan mempunyai bukti yang mendukung, peraturan perundangan-undangan menetapkan mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.
• Adu Argumen dengan Rizal Ramli soal Literasi Jokowi, Moeldoko: Banyak Baca Tak Selesai Urusannya
Moeldoko menegaskan bahwa KPU bekerja secara mandiri.
Dirinya juga menyayangkan orang-orang yang menuding KPU mewakili kepentingan pemerintah.
Padahal, kata Moeldoko, KPU bekerja berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yakni lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Menurutnya, dalam pemilihan anggota KPU, bukan hanya pemerintah yang terlibat namun juga melibatkan masyarakat dan DPR dalam melakukan fit and proper test.
Artinya, kata Moeldoko, semua partai juga terlibat dan siapapun yang menjadi komisioner KPU sudah melalui mekanisme yang fair.
“Semua ada aturan mainnya,” kata Moeldoko.
(TribunWow.com)
WOW TODAY