Peraturan Presiden tersebut ditandatangani pada 1 September 2014.
Pertimbangan dicabutnya Keppres No. 55 tahun 1972 itu dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
Dalam peraturan tersebut tugas, fungsi dan wewenang Hansip yang selama itu merupakan dibawah naungan TNI, dihapuskan menjadi tugas dari Linmas yang merupakan bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (Ayuk Fitri)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul SEJARAH HARI INI Peringatan Hari Pertahanan Sipil (Hansip) di Indonesia, Kini Sudah Berusia 57 Tahun
Tonton Juga