Menurut Viryan, hal ini terjadi karena ketidaktelitian petugas saat melakukan pengecekan gawai milik pemilih sebelum memasuki bilik suara.
"Mungkin itu ada yang terlewati dicek sama jajaran kami. Tapi secara substansi enggak boleh bawa gadget atau memfoto," ujar Viryan.
"Namun, kalau sudah terjadi, kita bisa menilai seperti itu kualitas pemilih yang demikian," lanjut dia.
Sedangkan dijelaskan larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
• Ditanya soal Kemungkinan Jokowi Terpilih Lagi, Kaesang: Bapak Kalah Menang, Saya Tetap Jualan Pisang
Pasal 42 menyebutkan, "Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41".
Sementara itu, Pasal 35 Ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 mengatakan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: