2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon
3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon
Surat suara tidak sah apabila:
1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon
2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret
3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi. (Y Gustaman)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dua Hari Lagi Suarakan Pilihanmu 17 April, Perhatikan Baik 5 Surat Suara dan Cara Coblosnya Agar Sah
WOW TODAY: