Pemilu 2019

H-2 Pemilu, Pastikan Kamu Tahu 5 Surat Suara yang Diberikan dan Cara Mencoblos agar Sah

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas sedang menghitung surat suara untuk pemilihan presiden 2019 di GOR Kecamatan Pancoran, Jakarta, Senin (18/2/2019). Surat ini akan dibagikan ke setiap kecamatan yang ada di Jakarta Selatan.

2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon

Surat suara tidak sah apabila:

1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon

2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret

3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi. (Y Gustaman)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dua Hari Lagi Suarakan Pilihanmu 17 April, Perhatikan Baik 5 Surat Suara dan Cara Coblosnya Agar Sah

WOW TODAY: