Kedua, para pelaku membantah melakukan kekerasan di bagian organ vital korban.
• Pernah Jadi Korban Bully, Ria Ricis Jenguk Audrey di Pontianak
Lalu, salah satu tersangka NB alias EC mengatakan, tidak ada aksi penyekapan, penyeretan, penyiraman secara bergiliran dan membenturkan kepala AD ke aspal.
3. Polisi: Masuk kategori penganiayaan ringan
Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenai Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
• Mendikbud Sebut Kasus Audrey Tak Seperti yang Viral di Medsos, Ini Beda Penuturan Korban dan Pelaku
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
4. Muhadjir: Kejadiannya tak seperti yang beredar di media sosial
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, berkunjung ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk melihat langsung penanganan perkara pengeroyokan AD (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA, Rabu (11/4/2019) pagi.
Di Pontianak, Muhadjir lebih dulu mendengarkan pemaparan Kapolresta Kombes Anwar Nasir, sebelum kemudian menjenguk AD di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Menurut dia, penganiayaan terhadap siswi SMP pada kenyataannya tidak seperti yang tersebar di media sosial.
Seperti misalnya, isu bahwa korban dikeroyok oleh 12 pelaku dan termasuk merusak area sensitif korban.
"Kasus sebenarnya tidak seperti apa yang menyebar luas di media sosial. Saya mendengar langsung pemaparan dari Kapolresta," kata Muhadjir.
5. Keluarga korban ajukan visum ulang
Pihak keluarga AD (14) akan mengajukan dilakukannya visum ulang. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pengacara korban Daniel Tangkau, di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019).