Viral Medsos

Hasil Visum Audrey Ungkap Tak Ada Luka, Keluarga Ajukan Visum Ulang , Ini Fakta Terbaru Kasus Audrey

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus pengeroyokan terhdap Audrey siswi SMP di Pontianak yang viral.

Kedua, para pelaku membantah melakukan kekerasan di bagian organ vital korban.

Pernah Jadi Korban Bully, Ria Ricis Jenguk Audrey di Pontianak

Lalu, salah satu tersangka NB alias EC mengatakan, tidak ada aksi penyekapan, penyeretan, penyiraman secara bergiliran dan membenturkan kepala AD ke aspal.

3. Polisi: Masuk kategori penganiayaan ringan

Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir beri pemaparan kasus pengeroyokan siswi SMP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (11/4/2019)(KOMPAS.com/HENDRA CIPTA )

Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenai Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Mendikbud Sebut Kasus Audrey Tak Seperti yang Viral di Medsos, Ini Beda Penuturan Korban dan Pelaku

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

4. Muhadjir: Kejadiannya tak seperti yang beredar di media sosial

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers usai menjenguk siswi SMP korban pengeroyokan sejumlah geng siswi SMA di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019)(KOMPAS.com/HENDRA CIPTA )

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, berkunjung ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk melihat langsung penanganan perkara pengeroyokan AD (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA, Rabu (11/4/2019) pagi.

Di Pontianak, Muhadjir lebih dulu mendengarkan pemaparan Kapolresta Kombes Anwar Nasir, sebelum kemudian menjenguk AD di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Menurut dia, penganiayaan terhadap siswi SMP pada kenyataannya tidak seperti yang tersebar di media sosial.

Seperti misalnya, isu bahwa korban dikeroyok oleh 12 pelaku dan termasuk merusak area sensitif korban.

"Kasus sebenarnya tidak seperti apa yang menyebar luas di media sosial. Saya mendengar langsung pemaparan dari Kapolresta," kata Muhadjir.

5. Keluarga korban ajukan visum ulang

Suasana pertemuan antara keluarga korban dan ketiga tersangka yang didamping pengacara di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019)(KOMPAS.com/HENDRA CIPTA )

Pihak keluarga AD (14) akan mengajukan dilakukannya visum ulang. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pengacara korban Daniel Tangkau, di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019).

Halaman
123