Reaksi PSI saat Tahu Caleg Partainya Terlibat Kasus Pidana hingga Digugat Rp 302 Miliar

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang sidang gugatan Gaby di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (9/4/2019)

TRIBUNWOW.COM - Seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronaldo Laturette kini tersandung kasus pidana dan digugat Rp 302 miliar.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PSI Beni Sugiarto angkat bicara.

Beni mengaku baru mengetahui bahwa calegnya terlibat kasus pidana.

Ia pun mengaku akan langsung mengkonfirmasi pada Ronaldo.

"Jujur saya baru tahu ini dari KPUD. Jadi ceritanya malam ini kami mau konfrontasi dengan yang bersangkutan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/4/2019) malam.

Di ILC, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Dini Purwono Saling Menyalahkan saat Bahas Kampanye Prabowo

 

Ronaldo Latturette, terdakwa dalam kasus meninggalnya Gabriella Sheryl Howard (8), murid kelas III SD di Global Sevilla School usai diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/11/2017).(KOMPAS.com/ NIBRAS NADA NAILUFAR)

Beni memaparkan, ketika mendaftarkan diri sebagai caleg, Ronaldo berhasil melewati semua tahapan yang diberikan oleh PSI dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

"Semua tahapan sudah dia ikuti. Kalau toh memang ada cacat hukum, dari kejaksaan enggak akan keluar surat, dari kepolisan enggak akan keluar kelakuan baik," ujarnya.

Bahkan, saat pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan mengurus surat keterangan dari kejaksaan, pihak partai turut mendampingi proses tersebut dan sama sekali tak ditemui masalah.

Lebih lanjut, kata dia, setelah Ronaldo didaftarkan sebagai calon sementara, KPUD memublikasi semua daftar calon tersebut dan pihak KPUD maupun partai tidak mendapat komplain dari masyarakat terkait sosok Ronaldo.

Namun, saat ini pihak partai akan mengonfrontasi terkait status pidana yang tengah dijalani Ronaldo dengan yang bersangkutan untuk mendapatkan keterangan sebenarnya.

"Saya tadi juga sudah konsultasi dengan DPP Banten, kami tidak bisa serta-merta memecat seseorang di mana tahapannya itu dia sudah ikuti. Kami juga pihak partai tidak mau ikut campur (terkait) hukum si orangtua (Gabriella) yang digugat kembali atau apalah itu urusan mereka," kata Beni.

Tanggapi Kasus Pengeroyokan Audrey oleh 12 Siswi SMA, Nikita Mirzani: Saya Sampai Gemetaran

Sebelumnya diberitakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Ronaldo terbukti bersalah atas kematian seorang siswi kelas III SD Global Sevilla, Gabriella Sherly Howard (Gaby).

Ia divonis hukuman percobaan selama 10 bulan dan apabila kembali melakukan tindak pidana akan langsung dipenjara selama lima tahun dalam putusan yang disahkan pada 25 September 2018 itu.

Saat ini, ia dan 12 orang lainnya kembali digugat secara perdata oleh orangtua Gaby terkait tewasnya anak mereka pada 17 September 2015.

Oknum Caleg PSI Diduga Gelapkan Uang Koperasi Rp 800 Juta untuk Judi

Halaman
12